Persyaratan Pemberkatan Pernikahan
1. Pendaftaran minimal 120 hari sebelum hari pemberkatan.
2. Syarat-syarat yang harus dilengkapi:
- Melengkapi fotocopy KAJ
- Surat baptisan selam (asli + fotocopy)
- KTP dan Kartu Keluarga (asli +fotocopy)
- Surat pernyataan dan persetujuan dari orang tua (form disediakan)
- KTP Ayah dan Ibu
- Surat keterangan belum pernah menikah dari kelurahan atau kecamatan (asli)
- 4 Lembar foto berdampingan berwarna berlatar belakang biru ukuran 6×4, pria berdasi, wanita pakai kemeja/blazer, posisi wanita sebelah kanan.
- Mengikuti bimbingan pra nikah 4 kali pertemuan, Tugas dan PR dikerjakan
- Mempelai pria dan wanita masing-masing harus mengerjakan Tugas/PR BPN
- Konseling pra nikah oleh Gembala.
3. Pada hari pemberkatan:
- Mempelai dan orang tua harus hadir minimal 15 menit sebelum pemberkatan
- Mempelai pria dan wanita harus hafal janji nikah
- Cincin harus dibawa oleh mempelai, tidak boleh dititipkan pada keluarga
Recent Comments